cecepharyatno.my.id - Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan salah satu syarat kelulusan yang harus dipenuhi dalam kelulusam siswa SMK khususnya kelas 12. Uji Kompetensi Kealhian (UKK) siswa SMK Kelas 12 sebagai tolak ukur pencapaian kompetensi di dalam KKNI. Dalam Pelaksanaanya Uji Kompetensi (UKK) dilakukan di akhir masa studi semester dua (2).
Instrumen Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sendiri sudah di susun oleh pemerintah pusat sebagai standar kompetensi lulusan. Hasil Uji Kompetensi (UKK) nantinya akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi lulusan.
Berikut link pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bisa melihat pedoman sebagai berikut https://bit.ly/pedomanujikompetensikeahlian
Berikut link pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bisa melihat pedoman sebagai berikut https://bit.ly/pedomanujikompetensikeahlian
Berikut kami berikkan link pilihan paket kompetensi dengan menggandeng DUDI yang akan di ambil https://bit.ly/pilihanpaketkompetensi
Sumber di ambil dari https://smk.kemdikbud.go.id/